Minggu, 29 Juni 2008

20 prinsip ikhwanul muslimin

20 prinsip ikhwanul muslimin

Pengarang : imam hasan Al Banna PERTAMA Islam itu adalah tata aturan yang lengkap,meliputi segala segi kehidupan. Islam adalah negara dan bangsa atau pemerintahan dan masyarakat. moral dan kekuasaan. Rahmat dan keadilan, peradaban dan undang undang. Ilmu pengetahuan dan hukum, kekayaan materi atau kerja dan harta. Jihad dan dakwah, kekuatan senjata dan konsep. Islam adalah akidah yang benar, sebagaimana halnya ia adalah pula ibadah yang shahih. Satu sama lain lengkap melengkapi dan sama sederajat. KEDUA Al Qur’an Al Karim dan sunnah Rasul adalah referensi bagi setiap muslim dalam mengetahui dan menetapkan hukum islam KETIGA Iman yang benar, ibadah yang sahih dan berjuang mempunyai cahaya dan kenikmatan yang diberikan Allah dalam hati orang orang yang dikehendakinya. Akan tetapi ilham, pikiran, pengetahuan terhadap hal hal yang gaib dan mimpi bukanlah merupakan dalil hokum. KEEMPAT Jimat, jampi-jampi, makam keramat ramalan, dukun, dan hal-hal sejenis itu adalah sesat. Semuanya harus dimusnahkan. Kecuali pengobatan dengan ayat suci Al Qur’an atau air bening yang diberi do’a. KELIMA pendapat imam atau wakilnya tentang sesuatu yang tidak ada ketentuannya (nash), masalah-masalah yang mengandung berbagai segi perbedaan dan norma-norma (masalihul mursalah) boleh dikerjakan manakala tidak bertentangan dengan hukum syara’ yang telah ditentuka Al Qur’an dan sunnah rasul. Prinsip ibadah adalah semata mata mengabdi tanpa harus mempersoalkan kegunaanya, sedangkan dalam hal adat harus dilihat rahasianya, hukum dan tujuannya. KEENAM pendapat seseorang, boleh saja diikuti atau ditinggalkan oleh orang lain, kecuali rasulullah saw, karena hanya rasul sajalah yang terpelihara dari kesalahan.Semua pendapat ulama salaf yang sesuai dengan kitabullah dan sunnah rasulnya dapat kita terima, dan bila tidak, maka yan lebih berhak untuk diikuti hanyalah kitabullah dan sunnah rasul. KETUJUH Bagi setiap muslim yang belum mencapai tingkat pemikir terhadap dalil-dalil hukum furu’iyah, diperbolehkan baginya untuk mengikuti pendapat imam yang ada (taklid). Namun dianjurkan sekali agar ia berusaha dengan segenap kemampuannya untuk mempelajari dalil-dalil yang dipergunakan oleh imam yang diikutinya, dan tetap bersedia menerima kebenaran dari orang lain yang berhak mengemukakannya. KEDELAPAN Perbedaan pendapat dalam masalah fikih tidaklah dapat dijadikan sebab bagi adanya perpecahan dalam bidang keagamaan yang mengantarkan kepada sikap permusuhan dan saling benci embenci. KESESMBILAN Melibatkan diri dalam masalah masalah yang tidak ada kemungkinan melaksanakannya, adalah merupakan perbuatan yang memberatkan diri sendiri. Syariat islam melarang kita melakukan hal-hal semacam itu.. KESEPULUH mengimani, mengesakan dan mensucikan allah swt, merupakan tingkat keimanan yang paling tinggi dalam islam. Adapun ayat-ayat dan hadits sahih yang berhubungan dengan sifat-sifatnya, dan ayat-ayat mutasyabih (yang tidak jelas maknanya) kita imani sebagaimana adanya tanpa melakukan ta’wil (menduga duga arti) dan ta’thill serta mempertentangkan pendapat para ulama tentang hal itu, atau menambah nambah apa yang telah disampaikan oleh rasul dan para sahabatnya. KESEBELAS Semua bid’ah yang dilakukan oleh manusia dengan dasarkeinginan hawa nafsunya dalam masalah agama, baik dengan cara menambah maupun menguranginya, adalah sesat dan harus diberantas dengan cara yang paling baik sehingga tidak menimbulkan akibat yang justeru lebih buruk dari sebelumnya. KEDUABELAS Bid’ah idhafiyah, tarkiyah dan iltizam dalam masalah peribadatan secara mutlak diperserselisihkan hukumnya oleh para ulama. Masing-masing dengan pendapat dan alasannya sendiri. Oleh sebab itu tidak ada salahnya menggali kebenarannya dengan mengemukakan dalil-dalil dan argumentasi. KETIGABELAS mencintai dan memuji orang-orang shalih karena amal perbuatan mereka yang baik, dapat mendekatkan diri kepada Allah SWT. Yang dimaksud dengan para wali Allah itu tiada lain adalah mereka yang ditunjuk oleh firman Allah sebagai : “Orang-orang yang berimankepada Allah dan takwa kepadanya”. Adapun karamah itu kita yakini ada dengan persyaratan tertentu, sedangkan para wali Allah itu adalah orang-orang yang mendapat ridha Allah. Mereka tidak mempunyai kekuatan yang dapat memberikan manfaat ataupun madharat kepada orang lain baik paada masa hidupnya maupun sesudah matinya. KEEMPATBELAS Ziarah kubur, dimanapun tempatnya, adalah disunatkan dengan tata cara yang jelas disampaikan oleh rasul saw, akan tetapi meminta pertolongan, kepastian melakukan sesuatu atau tidak, melepaskan nadzar, dan meminta sesuatu yang dihajatkan kepada orang yang dimakamkan dalam kuburan itu merupakan hal yang termasuk bid’ah besar yang mesti dikikis habis. KELIMABELAS Berdo’a kepada Allah, manakala disertai dengan tawasul (perantara) pada salah seorang hamba Allah, maka cara semacam ini masih dipersengketakan boleh tidaknya, dan bukan termasuk dalam masalah akidah (keyakinan). KEENAMBELAS Norma yang salah tidak dapat mengubah hakikat hukumsyara’, melainkan wajib dipergunakan untuk memperjelas arti yang dimaksud dan harus dipegangdengan teguh, sebagaimana halnya wajib menghindarkan kerancuan makna didalam berbagai segi baik duniawi maupun keagamaan. Dengan demikian menetapkan hokum bukanlah didasarkan atas nama bendanya, melainkan atas jenis bendanya. KETUJUHBELAS Keimanan itu adalah asal amal, dan amaliah hati adalah lebih penting daripada amal fisik. Berusaha menyelaraskan kedua segi amaliah ( hati dan fisik) dalam bentuk yang seempurna mungkin, merupakan tuntunan hukum syara’, sekalipun derajat tuntunannya tidaklah sama. KEDELAPANBELAS Islam memberikan kebebasan dan tidak menentang akal untuk memikirkan alam semesta, meningkatkan martabat ilmu dan ulama, ramah terhadap semua orang yang menyumbangkan kebaikan dan kemanfaatan KESEMBILANBELAS Agama (syara’) dan rasio mempunyai daerah masing-masing yang tidak dapat dimasuki oleh pihak lainnya.. Hakikat ilmu pengetahuan yang benar, tidak akan bertentangan dengan hukum syara’ yang jelas dan pasti. Segi-segi yang bersipat dugaan dalam kedua bidang itu (syara’ dan ilmu) haruslah ditafsirkan sehingga menjadi pasti. Akan tetapi jika kedua duanya bersifat dugaan, maka yang lebih baik untuk diikuti adalah ketentuan yang diberikan oleh syara’ sampai nanti tiba saatnya akal dapat menerima atau menemukan kebenarannya. KEDUAPULUH Kita tidak boleh mengkafirkan seorang muslim yang telah berikrar dengan mengucap dua kalimat syahadat, beramal dengan kewajiban yang ditentukan kepadanya dan menunaikan segala perintahnya sekalipun ia menjalankan kemaksiatan kepada Allah, kecuali mereka yang betul betul mengucapkan kata kta kafir atau ingkar yang dapat ditentukan secara pasti oleh agama. Atau mereka yang mendustakan kebenaran ayat ayat Al Qur’an dan menafsirkannya dengan mempergunakan cara yang tidak sesuai dengan kaidah kaidah bahasa arab, serta mereka yang melakukan perbuatan yang tidak bias diartikan lain kecuali kafir. Sumber : id.shvoong.com

Jumat, 27 Juni 2008

Tempat yang paling sejuk di dunia

Ada yang menyatakan Kutub Utara dan Kutub Selatan merupakan tempat yang paling sejuk di dunia. Sangkaan in tidak tepat . Purata suhu di Kutub Utara dan Selatan lebih tinggi daripada sesetengah tempat di dunia. Tempat yang paling sejuk di dunia ialah di sebuah kampung bernama Oymyakon di Siberia. Suhu di sini ialah -71.1' C (-96' F). Terdapat beberapa tempat lagi yang sejuk seperti di Greenland.

(sumber: myschoolnet.ppk.kpm.my / Soal jawab pengetahuan,Hal-hal Dunia, Muhammad Harun)